Pemusnahan rokok ilegal di Kudus
Petugas secara simbolis membakar rokok ilegal saat pemusnahan di pendopo kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/8/2023). Bea cukai bersama pemerintah setempat memusnahkan sebanyak 6,16 juta batang rokok ilegal berbagai merek hasil penindakan periode Mei 2022 sampai Mei 2023, dengan perkiraan nilai barang Rp7 miliar dan potensi kerugian negara Rp4,7 miliar. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.