Penyitaan kosmetik dan pangan olahan impor ilegal di Batam
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi (kanan) bersama Kepala Balai POM Batam Musthofa Anwari (kiri) memperlihatkan sejumlah barang bukti produk impor ilegal yang disita di kawasan pertokoan Greenland, Batam, Kepulauan Riau, Senin (7/8/2023). Ditreskrimsus Polda Kepri bersama BPOM menyita sebanyak 113.817 produk kosmetik dan pangan olahan impor yang masuk secara ilegal dan tidak memiliki izin edar. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/aww.