Bea Cukai dan BPOM gagalkan ekspor obat tradisional ilegal
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito (kedua kiri) bersama Dirjen Bea Cukai Askolani (kedua kanan), Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Gatot S Wibowo (kanan) dan Karokorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Abdul Karim (kiri) menunjukan barang bukti obat tradisional ilegal saat rilis penggagalan ekspor produk tersebut di Kargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/8/2023). Bea Cukai bersama BPOM berhasil menggagalkan ekspor empat jenis obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat dan tidak terdaftar BPOM RI ke Uzbekistan senilai Rp14,1 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.