Rilis kasus penyalahgunaan izin tinggal WNA di Medan
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Ignatius Purwanto (tengah) bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Sigit Setyawan (kanan) dan Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Sugeng Haryadi (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis kasus pelanggaran izin tinggal WNA India di Kantor Imigrasi Kelas 1 Polonia, Medan, Sumatera Utara, Rabu (9/8/2023). Kantor Imigrasi Kelas 1 Polonia menahan dua warga negara asing (WNA) asal India yang menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan bekerja sebagai juru masak di salah satu restoran di Medan dan rencananya kedua WNA tersebut akan dideportasi pada Kamis (10/8). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/tom.