Sidang vonis kasus penerbitan KTP ilegal di Bali
Terdakwa kasus penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) ilegal Krynin Rodion (kiri) berdiskusi dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Rabu (9/8/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda 50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan terhadap warga negara Ukraina tersebut dalam kasus penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ilegal. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.