MK tolak gugatan terkait jabatan Ketua KPK
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua Saldi Isra bersiap memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (15/8/2023). MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yakni Boyamin Saiman dan Christophorus Harno, sehingga perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun tetap berlaku pada era pimpinan Firli Bahuri. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.