Vonis kasus kekerasan seksual di ponpes
Terdakwa kasus kekerasan seksual Kiai Muhammad Fahim Mawardi (kiri) menjalani sidang putusan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu (16/8/2023). Majelis Hakim memvonis pengasuh pondok pesantren Al Djaliel 2 tersebut dengan delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan tiga bulan dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwati. ANTARA FOTO/Seno/Spt.