Rilis kasus peredaran ganja di Ternate
Kepala BNN Provinsi Maluku Utara Brigjen Pol Agus Rohmat (kiri) menunjukkan tersangka kasus narkotika berinisial AR (36) saat rilis pengungkapan kasus narkotika di BNN Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (28/8/2023). BNN Provinsi Maluku Utara menangkap satu tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 1,9 kg berinisial AR (36) di salah satu tempat jasa pengiriman yang didapatkan dari jaringan Aceh dan Sumatera Utara yang rencananya akan diedarkan di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom.