Mario Dandy divonis 12 tahun penjara

  • 7 September 2023 14:50 WIB
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara
Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp25,1 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.63 MB
Disiarkan
07/09/2023 14:50 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Puspa Perwitasari