PERADILAN MILITER

  • 2 Maret 2012 17:05
PERADILAN MILITER
JAKARTA, 2/3- FUNGSI PERADILAN MILITER. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim memberikan keterangan kepada wartawan mengenai fungsi peradilan militer di Jakarta, Jumat (2/3). Komnas HAM menilai anggota TNI yang melakukan pidana umum tidak seharusnya disidangkan di peradilan militer melainkan dibawa ke peradilan umum. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ama/12
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3118x1962
Ukuran Berkas
1.93 MB
Disiarkan
02/03/2012 17:05 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor