PERADILAN MILITER
JAKARTA, 2/3- FUNGSI PERADILAN MILITER. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim memberikan keterangan kepada wartawan mengenai fungsi peradilan militer di Jakarta, Jumat (2/3). Komnas HAM menilai anggota TNI yang melakukan pidana umum tidak seharusnya disidangkan di peradilan militer melainkan dibawa ke peradilan umum. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ama/12