PERADILAN MILITER

  • 2 Maret 2012 17:05 WIB
PERADILAN MILITER
JAKARTA, 2/3- FUNGSI PERADILAN MILITER. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim (kanan) didampingi Kepala Bagian Penelitian dan Pengkajian Komnas HAM Elfansuri (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai fungsi peradilan militer di Jakarta, Jumat (2/3). Komnas HAM menilai anggota TNI yang melakukan pidana umum tidak seharusnya disidangkan di peradilan militer melainkan dibawa ke peradilan umum. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ama/12
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1949x3000
Ukuran Berkas
1.85 MB
Disiarkan
02/03/2012 17:05 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor