Sidang dakwaan kasus prajurit TNI bunuh tunangan
Terdakwa kasus pembunuhan, Praka Yuwandi (kiri) berbicara dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (14/9/2023). Praka Yuwandi didakwa Oditur Militer atas kasus pembunuhan terhadap tunangannya Sri Mulyani (23 tahun) yang kemudian dikuburnya di Bukit Tempayan, Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada Desember 2022. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/aww.