JUDI ON LINE

  • 3 Maret 2012 15:20 WIB
JUDI ON LINE
JAKARTA, 3/3 - JUDI ON LINE. Kadiv Human Rikwanto (kanan) dan Kasubidum Helmi Santika (dua dari kanan) memberi keterangan pers dengan membeberkan barang bukti perjudian on line berupa komputer, 6 wireless, 3 modem internet, dan 3 buah token BCA dan 1 buah token Mandiri, 3 buah kalkulator, dan 1 buah handphone di ruang direktorat reserse kriminal umum (ditreskrimum), Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (3/3). Bisnis judi bermodus permainan internet (game on line) tersebut beromset Rp300-400 juta per hari dan telah berjalan selama dua tahun. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ed/mes/12.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
893.94 KB
Disiarkan
03/03/2012 15:20 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor