Sidang dakwaan kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia
Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar (kanan) berjabat tangan dengan Jaksa Penutut Umum (JPU) usai menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di maskapai PT Garuda Indonesia, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023). Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.