Sidang tuntutan Dody Martimbang
Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado, Dody Martimbang (kiri) berbincang denga kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/9/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Dody Martimbang selama 7 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta karena dianggap bersalah terkait kerja sama pengolahan anoda logam yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp100 miliar. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/Spt.