VONIS BOM BUKU
JAKARTA, 5/3 - VONIS BOM BUKU. Dalang aksi teror bom buku dan bom di Gereja Christ Cathedral, Gading Serpong, Tangerang, Pepi Fernando saat mengikuti sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (5/3). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Pepi Fernando karena terbukti tindak pidana terorisme. FOTO ANTARA/Dhoni Setiawan/ed/ama/12