VONIS RIDWAN SANJAYA
JAKARTA, 6/3 - VONIS RIDWAN SANJAYA. Ridwan Sanjaya, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Solar Home System di Kementrian ESDM pada 2009, usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (6/3). Ridwan divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ss/pd/12.