DITUNTUT SEUMUR HIDUP
PALU, 7/3 - DITUNTUT SEUMUR HIDUP. Sejumlah petugas mengawal terdakwa kasus pembunuhan, Simson Kristian Morgan (tengah) menuju mobil tahanan usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (7/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup setelah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang siswa SMK di Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Oktober 2011. FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah/Koz/ama/12.