Revisi Permendag larang media sosial untuk berjualan

  • 26 September 2023 18:15 WIB
Revisi Permendag larang media sosial untuk berjualan
Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sehingga media sosial yang ingin menjadi 'social commerce' harus memiliki izin usaha sendiri dan dilarang berjualan serta bertransaksi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.31 MB
Disiarkan
26/09/2023 18:15 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Hermanus Prihatna