HUKUMAN CAMBUK

  • 9 Maret 2012 18:55 WIB
HUKUMAN CAMBUK
BANDA ACEH, 9/3 - HUKUMAN CAMBUK. Seorang algojo mencambuk terpidana karena terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam di alun-alun Kota Langsa, Aceh, Jumat (9/3). Sebanyak lima orang terpidana menjalani hukuman cambuk masing-masing lima kali, karena melakukan pelanggaran syariat Islam, berupa judi (maisyir). FOTO ANTARA//Heru Dwi S/ss/pd/12
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
1500x1005
Ukuran Berkas
157.41 KB
Disiarkan
09/03/2012 18:55 WIB
Fotografer
Heru Dwi S
Editor