HUKUMAN CAMBUK
BANDA ACEH, 9/3 - HUKUMAN CAMBUK. Seorang algojo mencambuk terpidana karena terbukti melakukan pelanggaran syariat Islam di alun-alun Kota Langsa, Aceh, Jumat (9/3). Sebanyak lima orang terpidana menjalani hukuman cambuk masing-masing lima kali, karena melakukan pelanggaran syariat Islam, berupa judi (maisyir). FOTO ANTARA//Heru Dwi S/ss/pd/12