Sanksi bagi warga yang membuang sampah di sungai
Sejumlah anak bermain di aliran Sungai Deli yang sisinya dipenuhi sampah, di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (30/9/2023). Pemerintah Kota Medan akan memberikan sanksi denda Rp10 juta atau tiga bulan penjara kepada warga yang membuang sampah sembarangan ke Sungai Deli mulai Januari 2024. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/tom.