KORUPSI KEDUTAAN.
JAKARTA, 12/12 - KORUPSI KEDUTAAN. Terdakwa mantan duta besar RI untuk Malaysia Hadi A Wayarabi (kanan) dan mantan Kabid Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Suparba W Amiarsa mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Tipikor, Jakarta, Rabu (12/12). Kedua terdakwa dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan atas dakwaan korupsi biaya kepengurusan dokumen keimigrasian di KBRI Kuala Lumpur sepanjang 2000 - 2003 dengan kerugian negara RM6,097 juta setara dengan Rp15 miliar dalam kurs Rp2.500. FOTO ANTARA/Fouri Gesang Sholeh/ama/07.