TUNTUTAN DADONG IRBARELAWAN

  • 12 Maret 2012 17:55 WIB
TUNTUTAN DADONG IRBARELAWAN
JAKARTA, 12/3 - TUNTUTAN DADONG IRBARELAWAN. Kabag Perencanaan dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Dadong Ibarelawan (kedua kiri) meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan pembacaan tuntutan atas dirinya terkait kasus suap Kemenakertrans di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3). Dadong dituntut dituntut hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp250juta subsider 6bulan penjara karena dianggap terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama/12
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4256x2832
Ukuran Berkas
2.07 MB
Disiarkan
12/03/2012 17:55 WIB
Fotografer
Puspaperwitasari
Editor