Larangan platform media sosial untuk berjualan

  • 4 Oktober 2023 16:40
Larangan platform media sosial untuk berjualan
Pedagang berjualan melalui siaran langsung melalui media sosial di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (4/10/2023). TikTok Indonesia menutup operasional TikTok shop pada Rabu (4/10) pukul 17.00 WIB sesuai dengan aturan Kemendag yang melarang platform media sosial untuk berjualan dan melayani transaksi jual beli. ANTARA FOTO/Walda Marison/wpa/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3981x2654
Ukuran Berkas
2.65 MB
Disiarkan
04/10/2023 16:40 WIB
Fotografer
Walda Marison
Editor
Fanny Octavianus