SIDANG KOLOMNIS
DEPOK, 12/12 - SIDANG KOLOMNIS. Kolomnis Bersihar Lubis, mendengarkan pembacaan duplik kasus penghinaan Kejaksaan Agung di Kejari Depok, Jawa Barat, Rabu (12/12). Lubis didakwa pasal 207 KUHP tentang pencemaran terhadap penguasa dan badan umum yang ada di Indonesia dan pasal 316 yo 310 ayat (1) KUHP karena telah menghina instansi Kejaksaan Agung melalui tulisan yang diterbitkan Koran Tempo pada tanggal 17 Maret 2007 dengan judul "Kisah Integorator Dungu". Sidang tersebut dibarengi dengan demo yang dilakukan oleh puluhan wartawan menuntut Bersihar Lubis dibebaskan. FOTO ANTARA/Jafkhairi/Koz/ama/07.