TIDAK AJUKAN PEMBELAAN
PALU, 14/3 - TIDAK AJUKAN PEMBELAAN. Terdakwa kasus pembunuhan, Simson Kristian Morgan (tengah) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pembelaan oleh terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (14/3). Dalam persidangan terdakwa tidak mengajukan pembelaan dan pasrah atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman pidana penjara seumur hidup setelah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang siswa SMK di Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Oktober 2011.FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah/ss/ama/12