PENJUAL IPAD BEBAS
JAKARTA, 14/3 - PENJUAL IPAD BEBAS. Terdakwa kasus penjualan Ipad, Charlie Sianipar (kiri) seusai menjalani sidang dengan agenda Pembacaan Putusan (Vonis) oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/3). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Bebas terdakwa Charlie Mangapul Sianipar yang sebelumnya dikenai dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena dianggap telah memperdagangkan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ss/ama/12.