PENJUAL IPAD BEBAS

  • 14 Maret 2012 17:35 WIB
PENJUAL IPAD BEBAS
JAKARTA, 14/3 - PENJUAL IPAD BEBAS. Terdakwa kasus penjualan Ipad, Charlie Sianipar (kiri) seusai menjalani sidang dengan agenda Pembacaan Putusan (Vonis) oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/3). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Bebas terdakwa Charlie Mangapul Sianipar yang sebelumnya dikenai dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena dianggap telah memperdagangkan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ss/ama/12.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1985
Ukuran Berkas
528.47 KB
Disiarkan
14/03/2012 17:35 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor