Pencabutan izin operator kabel yang semrawut
Sejumlah pengendara melintas di bawah kabel yang semrawut di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023). Pemprov DKI Jakarta siap mencabut izin operator kabel optik yang membiarkan kabel jaringannya terpasang tidak tertata atau semrawut sehingga berpotensi membahayakan warga. ANTARA FOTO/ Donny Aditra/sgd/nz