REVISI UU TIPIKOR
JAKARTA, 14/3 - REVISI UU TIPIKOR. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) Ahmad Yani (kanan) bersama Pakar Hukum Tata Negara Refli Harun (kiri) memaparkan revisi UU Tipikor dalam Dialog Kenegaraan, Jakarta, Rabu (14/3). Pembicara menilai perlunya dilakukan revisi UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan untuk melemahkan KPK, namun memberikan penguatan dalam pemberantasan korupsi. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ss/ama/12