Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto (tengah) didampingi Kepala Oditur Militer Tinggi (Ka Otmilti) I Medan Laksamana Pertama TNI Efendy Masuppey (kedua kanan), Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) I Bukit Barisan Kolonel Cpm Zulkarnain (kanan), Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kolonel Makmur Surbakti (kedua kiri), Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Anton Delianto (kiri), memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis kasus dugaan korupsi PT PSU di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Selasa (10/10/2023). Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap tiga tersangka yakni Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) periode 2019-2022 Gazali Arief, Direktur Utama PT Kartika Berkah Bersama Febrian Morisdiak Bate'e dan Ketua Primer Koperasi Badan Pembinaan Administrasi Veteran dan Cadangan (Babinminvetcad) Kodam I Bukit Barisan Letkol (Pur) Inf Sahat Tua Bate'e terkait dugaan kasus korupsi di PT Perkebunan Sumatara Utara dengan total kerugian negara sebesar Rp50,4 miliar. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/YU