Aturan baru e-commerce

  • 11 Oktober 2023 15:00 WIB
Aturan baru e-commerce
Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja di salah satu situs belanja daring luar negeri di Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10/2023). Kementerian Keuangan mewajibkan Pengelola Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), yang meliputi retail online dan loka pasar (marketplace), untuk melakukan kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
1.87 MB
Disiarkan
11/10/2023 15:00 WIB
Fotografer
Yulius Satria Wijaya
Editor
Zarqoni Maksum