Sidang putusan Dody Martimbang
Terdakwa Dody Martimbang (kanan) tiba untuk menjalani sidang putusan kasus korupsi kerjasama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk. dan PT Loco Montrado di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/10/2023). Mantan General Manajer Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk. itu divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.