NYOMAN DITUNTUT 4,5 TAHUN
JAKARTA, 16/3 - DITUNTUT 4,5 TAHUN. Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen P2KT) Kemennakertrans, I Nyoman Suisnaya membawa berkas tuntutan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (16/3). Nyoman dituntut pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara serta pidana denda Rp. 200 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/12.