UNDANG-UNDANG PILPRES.
JAKARTA, 20/3 - UNDANG-UNDANG PILPRES. Hakim Mahkamah konstitusi, Akil Mochtar (tengah), Anwar Usman (kiri) dan Ahmad Fadlil Sumadi (kanan) saat memimpin persidangan Tentang Pengujian Undang- undang Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/3). Sebanyak lima suku yang bertindak sebagai kepala suku Tambrauw, Kabpaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat mengajukan permohonan pengujian pasal 159 Undang - Undang Nomer 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/mes/12.