Sidang perdana tipikor mantan Bupati Aceh Tamiang
Terdakwa Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022 Mursil (kiri) didampingi penasehat hukumnya keluar dari ruangan seusai mengikuti sidang perdana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Aceh, Rabu (25/10/2023). Mursil mengikuti sidang pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum terkait dugaan tindak pidana korupsi pertanahan milik negara bersama dua terdakwa lainnya TY dan TR yang merupakan pengusaha perusahaan perkebunan dengan kerugian negara Rp6,4 miliar. ANTARA FOTO/Ampelsa/Spt.