SIDANG UMAR PATEK
JAKARTA, 22/3 - SIDANG UMAR PATEK. Terdakwa tindak pidana terorisme, Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek (kiri), menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (22/3). Pada persidangan tersebut Umar Patek dalam kasus Bom Bali I tahun 2002, terungkap sebagai peracik bahan bom potasium klorat, sulfur, aluminium powder dan juga bom rompi. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/Koz/mes/12.