GUGATAN RUMAH MURAH
JAKARTA, 22/3 - GUGATAN RUMAH MURAH. Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz (kiri) berbincang dengan perwakilan DPR Ruhut Sitompul (kanan) usai sidang lanjutan pengujian materi UU No. 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (22/3). Terkait gugatan Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia) pada sidang sebelumnya, Kemenpera mewakili pemerintah menegaskan tetap melaksanakan kebijakan batas rumah minimal dengan luas rumah 36 meter persegi. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/nz/12.