Sidang tuntutan kasus korupsi BTS

  • 30 Oktober 2023 16:55 WIB
Sidang tuntutan kasus korupsi BTS
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Galumbang Menak (kiri), Mukti Ali (tengah) dan Irwan Hermawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/10/2023). Galumbang dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, Mukti Ali dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Irwan Hermawan dituntut dengan 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan danÊuang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider tiga tahun penjara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
1.73 MB
Disiarkan
30/10/2023 16:55 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor
Andika Wahyu