Sidang tuntutan kasus korupsi BTS
Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo Galumbang Menak menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/10/2023).Galumbang dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, Mukti Ali dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Irwan Hermawan dituntut dengan 6 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan danÊuang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider tiga tahun penjara. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.