Aturan pencatatan penjualan daring
Seorang pedagang menunjukkan barang yang dijualnya pada salah satu platform e-commerce di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Badan Pusat Statistik (BPS) akan mewajibkan pelaku usaha daring untuk memberikan data penjualan mulai awal tahun 2024 guna mewujudkan data penjualan elektronik yang akurat untuk digunakan sebagai panduan perumusan kebijakan berbasis data. ANTARA FOTO/Ahmad Muzdaffar Fauzan/Ak/tom.