Razia dan tilang uji emisi di Jakarta
Anggota polisi dan petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menjelaskan surat keterangan tidak lolos uji emisi kepada pengendara motor saat razia di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.