Nota pembelaan Anang Achmad Latif
Petugas kejaksaan memasangkan borgol kepada terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 - 2022 Anang Achmad Latif (kiri) usai mengikuti sidang lanjutan pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Dalam pembelannya Mantan Direktur Bakti Kominfo menyebutkan BPKP melakukan kecerobohan besar dalam menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut dan mengaku khilaf telah menerima uang terkait proyek BTS sebesar Rp5 miliar, serta memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan dalam kasus itu. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.