Pemusnahan miras dan rokok ilegal di Medan

  • 1 November 2023 17:20 WIB
Pemusnahan miras dan rokok ilegal di Medan
Petugas memusnahkan minuman keras hasil sitaan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/11/2023). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan memusnahkan 606.020 batang rokok ilegal, 507 botol minuman mengandung etil alkohol dan 375 ml liquid vape dari 91 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode 02 Agustus 2022 hingga 25 Agustus 2023 di berbagai wilayah seperti Medan, Langkat dan Deli Serdang. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3339
Ukuran Berkas
2.71 MB
Disiarkan
01/11/2023 17:20 WIB
Fotografer
Fransiscocarollio
Editor
Fanny Octavianus