DIVONIS EMPAT TAHUN ENAM BULAN PENJARA.
JAKARTA, 27/3 - DIVONIS EMPAT TAHUN ENAM BULAN PENJARA. Mantan pegawai pada Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Endro Laksono (kiri), didampingi penasehat hukumnya saat menjalani sidang Pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/3). Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 4,6 tahun penjara denda 50 juta subsider 3 bulan. Endro dinyatakan terbukti menggelapkan dana milik KPK sebesar Rp388 juta terkait penggunaan uang sisa perjalanan dinas Direktorat Pencegahan KPK pada tahun 2009 untuk kepentingan pribadi. FOTO ANTARA/Reno Esnir/ss/pd/12.