Sidang tuntutan kasus prajurit TNI bunuh tunangan
Terdakwa kasus pembunuhan, Praka Yuwandi (kiri) berbicara dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (7/11/2023). Oditur Militer menuntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD kepada Praka Yuwandi atas kasus pembunuhan terhadap tunangannya Sri Mulyani (23 tahun) yang kemudian dikuburnya di Bukit Tempayan, Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat pada Desember 2022. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/foc.