VONIS TERORIS BIMA
TANGERANG, 28/3 - VONIS TERORIS BIMA. Petugas Kepolisian mengawal Ustadz Abrori terdakwa terorisme Bima yang juga pimpinan pondok pesantren Umar Bin Khatab (UBK) Bima sebelum sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Rabu (28/3). Majelis Hakim memvonis ustadz Abrori dengan hukuman 17 tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan dan mengajarkan perbuatan pidana terorisme. FOTO ANTARA/Muhammad Deffa/Koz/Spt/12.