Sidang putusan Anang Achmad Latif
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Anang Achmad Latif (kiri) berdiskusi dengan tim kuasa hukum saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Majelis Hakim memutuskan hukuman kepada Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo itu selama 18 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp5 miliar. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/Spt.