Vonis bebas terdakwa pembakar hutan dan lahan
Terdakwa pembakar hutan dan lahan Marisi Jonni Panjaitan meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, di Dumai, Riau, Selasa (14/11/2023). Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai menjatuhkan vonis bebas terhadap Marisi Jonni Panjaitan karena tidak terbukti bersalah membersihkan lahan perkebunannya dengan cara dibakar sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan seluas 20 hektar pada 4 Mei 2023 lalu di Kecamatan Sungai Sembilan Dumai seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/YU