PELANGGARAN PIDANA PEMILU
JAKARTA, 4/4 - PELANGGARAN PIDANA PEMILU. Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD (kedua kanan) menyimak pembacaan sumpah saksi ahli dari (kiri-kanan) Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cahya Widodo dan dua anggota Bawaslu Wirdyaningsih dan Wahidah Suaib dalam sidang pleno pengujian UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda pasal 116 ayat (4) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/4). Menurut pemohon, Ketentuan pidana dalam pasal 116 ayat (4) tersebut salah merujuk pasal sehingga tidak dapat digunakan untuk menjerat para pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa yang dengan sengaja melakukan pelanggaran pidana dalam pemilihan umum kepala daerah. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/Spt/12.