Sidang dakwaan Andhi Pramono

  • 22 November 2023 16:15 WIB
Sidang dakwaan Andhi Pramono
Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (kiri) berjalan usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, serta uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264.500 dan uang dollar Singapura sekitar 409.000 baik secara langsung maupun melalui rekening bank yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3360
Ukuran Berkas
1.16 MB
Disiarkan
22/11/2023 16:15 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Andika Wahyu